Penerimaan Pajak DJP Banten Capai Rp 49,35 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat capaian penerimaan pajak hingga 16 Desember 2021 mencapai Rp 49,35 Triliun.

Penerimaan Pajak DJP Banten Capai Rp 49,35 Triliun

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan (kiri) didampingi Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Sahat Dame Situmorang, saat memberikan keterangan pers.

Wowsiap.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat capaian penerimaan pajak hingga 16 Desember 2021 mencapai Rp 49,35 Triliun. 

Kepala kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan pada acara Media Gathering Kanwil DJP Banten yang digelar di Overtaste Coffee and Eatery, Kota Serang, mengatakan capaian penerimaan pajak itu sudah mencapai 92,48 persen dari target sebesar Rp 53,3 triliun.

“Capaian kita sudah besar, mudah-mudahan pada akhir Desember 2021 bisa mencapai target yang menjadi tonggak sejarah bagi kami mencapai target di saat pandemi,” katanya.

Lucas menuturkan, penerimaan pajak paling banyak dari Industri Pengelolaan dengan capaian 42 persen. Kemudian sektor perdagangan dengan konstribusi 24,3 persen, dan real estate dengan konstribusi 9,08 persen. “Tiga sektor inilah penerimaan pajak terbanyak untuk tahun ini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Provinsi Banten yang mencapai target 100 persen diraih KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Tangerang Barat, KPP Pratama Serang Timur dan KPP Pratama Cilegon. “KPP Kosambi ranking satu nasional dengan pencapaian 122,3 persen,” terangnya.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang penegakan hukum yang dilaksanakan di Kanwil DJP Banten. Sepanjang tahun 2021 terdapat 5 kasus tindak pidana perpajakan yang telah lengkap dan berkasnya telah diserahkan ke kejaksaan dengan total nilai kerugian negara sebesar 79,6 miliar Rupiah.

“Selain itu, juga telah dilakukan sita asset 2 penunggak pajak dengan total nilai asset 1,397 miliar,” tuturnya.

Tak hanya itu, Lucas juga menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan segera diberlakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang yang menyampaikan tentang berbagai upaya edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pajak. 

“Hal ini tercermin dari semakin banyaknya kampus yang memiliki pusat penelitian perpajakan serta terdapat 77 orang fungsional penyuluh pajak yang bertugas sebagai garda terdepan pemberian edukasi kepada masyarakat,” paparnya. 
 

Banten capaian penerimaan pajak