UU Pemilu Bablas dari Sisi Konstitusi

Konstitusi mensyaratkan calon presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, tetapi tidak dibuat persentasenya. Sehingga, Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pemilu justru bablas dari sisi konstitusi.

UU Pemilu Bablas dari Sisi Konstitusi

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. (Foto: Susilo)

Wowsiap.com – Meski konstitusi memang mensyaratkan atau membunyikan bahwa calon presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, tetapi tidak dibuat persentasenya. Sehingga, Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pemilu justru bablas dari sisi konstitusi.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membunyikan seperti itu, ternyata diterjemahkan begitu luas dalam UU Nomor 77 Tahun 2017,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin, kemarin.

Menurutnya, DPD selalu bersuara keras dan bahkan menggugat dengan mengajukan judicial review terhadap presidential threshold (PT) menjadi nol persen. Sebab, hal itu bukan masalah sepele atau remeh-temeh, melainkan masalah luar biasa besar.

“Ini masalah kehidupan demokrasi kita, masalah arah bangsa dan masalah nasib serta masa depan bangsa. Jadi jangan dianggap karena ada yang mau mencalonkan presiden. DPD memandang PT 0 persen juga bukan karena kepentingan politik si-A, si-B atau si-C,” ujarnya.

Namun, kata dia, negara dengan populasi ratusan juta dengan jumlah pulau yang sekian banyak, dengan multietnik yang luar biasa, punya potensi yang luar biasa untuk melahirkan pemimpin-pemimpin nasional. Potensi itu seharusnya dibuka seluas-luasnya.

“Bahwa terpilih itu urusan hasil. Kita sudah berkaca kepada beberapa kali Pilpres, bahwa dengan PT yang begitu besar sampai 20 persen akhirnya terbukti hanya memunculkan dua pasang calon. Sementara kalau dibuat 0 persen, masyarakat akan disuguhi begitu banyak kontestan,” tandasnya.

Dikatakan, dampak pembelahan di masyarakat ketika dihadap-hadapkan pada dua kubu, sampai hari ini masih terasa. Hal itulah yang membuat DPD menggugat PT menjadi 0 persen sangat kuat dari sisi demokrasi.

“Ketika ini nanti PT 0 persen, turunannya bukan hanya ke pilpres, tapi juga pilkada. Silakan dibuka 0 persen saja semua, karena demokrasi yang lebih luas akan lebih kualitatif dan menghadirkan begitu banyak kontestasi. Karena, begitu banyak tokoh yang muncul dan masyarakat memiliki banyak pilihan yang bisa dibeli,” tegasnya.
 

Konstitusi Konstitusi Capres Bablas Sultan B Najamuddin