Putusan MK Sudah Dipertimbangkan

MK sudah punya penafsiran sendiri, bahwa pemisahan Pemilu itu inkonstitusional, sementara yang serentak itu konstitusional.

Putusan MK Sudah Dipertimbangkan

Juru Bicara MK RI Fajar Laksono Soeroso. (Gelora Media Center) 

Wowsiap.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi RI Fajar Laksono Soeroso mengatakan, soal permohonan uji materi yang mempersoalkan keserentakan Pemilu sudah dipertimbangkan dalam putusan-putusan sebelumnya. Antara lain seperti Putusan No.14 Tahun 2013 dan No.55 Tahun 2019. 

“MK sudah punya penafsiran sendiri, bahwa pemisahan Pemilu itu inkonstitusional, sementara yang serentak itu konstitusional,” katanya dalam Gelora Talk bertajuk Menyoal Putusan MK atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas, Rabu (13/7). 

Keputusan itu, sudah jelas sehingga MK tidak perlu lagi mendengar keterangan ahli dan saksi, karena sudah memiliki penafsiran soal Pemilu Serentak. Putusan MK tersebut, kata Fajar, juga diperkuat dalam ketentuan pasal 54 UU No.7 Tahun 2020 yang memungkinkan Hakim Konstitusi tidak perlu mendengar keterangan ahli dan saksi ahli lebih lanjut, karena sudah memiliki pendirian yang jelas. 

“Kita memahami apa yang disampaikan pemohon, bisa jadi kalau ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, pandangan Hakim Konstitusi berubah, tapi bisa juga tidak berubah. Sehingga kemudian menjadi asumsi saja,” paparnya. 

Karena sekedar asumsi, meski ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, jika putusannya tetap ditolak, kata Fajar, maka sama saja tidak puas seperti tidak dihadirkan dalam persidangan. Dia juga membantah 9 Hakim tidak independen.

“Persidangan berlangsung terbuka. MK dalam putusan soal isu konstitusional, sampai hari ini pendirianya jelas dan sudah dituangkan dalam putusan-putusan,” tukasnya

Tim Kuasa Hukum Partai Gelora untuk Judicial Review Said Salahudin menambahkan, proses pembuktian pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan di MK tetap diperlukan. Apalagi batu uji yang dijadikan dasar gugatan berbeda dengan perkara-perkara yang sudah diputus sebelumnya. 

“Saya kira MK harus memenuhi hak konstitusional pemohon. Hal itu agar kerugian konstitusional yang ditimbulkan dapat diketahui dan dipulihkan. Ini tidak ada penjelasan sama sekali, cuman ditolak. Putusannya membingungkan,” tuturnya. 

 

hakim konstitusi MK independen pemohon