Polda Banten musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, pada Rabu (15/12/2021).
Sabu Seberat 270,22 Gram Dimasukkan ke Closed
Proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten. Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih, setelah semuanya benar-benar hancur dibuang ke closed.
Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Martri Sonny mengatakan, pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram dari penangkapan pada 24 Oktober 2021 dengan menangkap dua tersangka.
“Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasar Kabupaten Pandeglang Banten,” jelasnya.
Martri Sonny menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah menyelamatkan, kurang lebih sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Martri Sonny menegaskan Polda Banten dan jajarannya tidak pernah gentar dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya.