Pemerintah perlu menetapkan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan berasrama berbasis agama seperti di pesantren.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR RI)
“Hal itu guna meningkatkan upaya pencegahan kekerasan dan menciptakan pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan berasrama. Ini mengingat adanya berbagai kekerasan di lembaga pendidikan berasrama yang belakangan ini terjadi,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (14/12).
Menurutnya, Kemenag dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) secara bersama harus merumuskan Pedoman Lembaga Pendidikan Berasrama Ramah Anak untuk diterapkan di lembaga pendidikan berasrama. Selain itu, meminta komitmen dari penyelenggara di satuan pendidikan tersebut, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan aman bagi siswa dalam menimba ilmu.
“Kemenag dan KPPPA perlu memperkuat sistem perlindungan anak terpadu di satuan pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren, madrasah, sekolah Katolik, sekolah Kristen dan sekolah agama lainnya. Adapun pimpinan lembaga pendidikan berasrama bersama aparat keamanan hjuga harus dapat bersikap tegas kepada pelaku maupun pihak-pihak yang melakukan kekerasan,” ujarnya.
Utamanya kekerasan seksual terhadap anak didik maupun sesama tenaga pendidik di lingkup satuan pendidikan. Lembaga pendidikan berasrama juga harus mengutamakan dan menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan moral.
“Hal itu sebagai bekal bagi tenaga pendidik maupun siswa/siswi, agar terhindar dan tidak melakukan kekerasan seksual di lingkungan manapun, termasuk di lingkungan Pendidikan,” tandasnya.