Presidential Threshold 20 Persen Jadi PR Besar Demokrasi Indonesia

Wakil Ketua Kelompok DPD MPR RI Fahira Idris menilai, presidential threshold (PT) pencalonan presiden 20 persen menjadi pekerjaan rumah besar demokrasi Indonesia.

Presidential Threshold 20 Persen Jadi PR Besar Demokrasi Indonesia

Wakil Ketua Kelompok DPD MPR RI Fahira Idris. (Foto: Susilo)

Wowsiap.com – Wakil Ketua Kelompok DPD MPR RI Fahira Idris menilai, presidential threshold (PT) pencalonan presiden 20 persen menjadi pekerjaan rumah besar demokrasi Indonesia. Hal itu karena salah satu tujuan demokrasi - yaitu kesetaraan hak warga negara dalam berpolitik - dihalang-halangi oleh aturan tersebut.

“Saya melihat ada kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat Undang-Undang Pemilihan Umum, yang ngotot agar ambang batas 20 persen dipertahankan. Namun, ada kehendak publik luas agar ambang batas tersebut dihapuskan,” katanya, Minggu (12/12).

Hal itu pula yang membuat ambang batas pemilihan presiden terus diuji di Mahkamah Konstitusi. Karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, ketentuan PT di tengah keharusan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) digelar serentak, sejatinya sudah tidak relevan lagi.

“Ini karena saat pileg dan pilpres diselenggarakan bersamaan, demi keadilan dan azas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing. Lebih dari itu, dampak besar atau mudarat dari dipaksakannya PT 20 persen adalah kerasnya polarisasi,” ujarnya.

Hal itu akibat hanya dua calon presiden yang memenuhi syarat masih bisa dirasakan hingga hari ini.  Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden, lanjutnya, tidak lepas dari semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat.
 
“Begitu banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20 persen, yang semestinya sudah tidak lagi dipertahankan. Rakyat harusnya diberi ‘karpet merah’ untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional, bukan oleh sistem yang didesain sesuai selera kelompok-kelompok tertentu,” tandasnya.

Akses
Selain itu, rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas.

Selain itu, kata dia, ada desakan dari berbagai pihak - bahkan beberapa partai politik yang kini ada di parlemen - agar PT diturunkan menjadi nol persen, semakin menguat menjelang Pemilu 2024. Publik luas juga menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah parpol secara nasional pada Pemilu sebelumnya, mengabaikan makna negara demokrasi.

“Dimana hal itu menjamin setiap warga negaranya memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden. Terbaru, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau PT 20 persen di uji materi (judicial review) ke MK,” tegasnya.
 

Wakil Ketua Kelompok DPD MPR RI Fahira Idris Presidential Threshold PT Presiden