Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu dengan Cara Belanja di Pasar Tradisional

Polres Metro Depok mengungkap pelaku pengedar uang palsu sebanyak Rp317.300.000. Tiga orang pelaku, yakni Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita mengedarkan uang palsunya di wilayah Jawa dan Bali.

Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu dengan Cara Belanja di Pasar Tradisional

Polres Metro Depok mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100.000,

Wowsiap.com - Polres Metro Depok mengungkap pelaku pengedar uang palsu sebanyak Rp317.300.000. Tiga orang pelaku, yakni Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita mengedarkan uang palsunya di wilayah Jawa dan Bali.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, penangkapan pelaku Novi, Andy Mansyur, dan Riza Garnita berawal dari laporan masyarakat terkait uang palsu yang beredar.

“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti uang palsu sebanyak Rp317.300.000, dengan pecahan Rp100.000,” ujar Imran, Kamis (28/7/2022) malam. 

Imran menjelaskan, polisi berhasil menangkap Novi di wilayah Depok, kemudian berkembang melakukan penangkapan terhadap Mansyur dan Riza Garnita di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Novi bertugas mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan maupun menjual kepada orang lain yang menginginkan uang palsu.

“Mansyur dan Reza berperan sebagai pencetak uang palsu yang diberikan kepada Novi,” jelas Imran.

Uang palsu yang diedarkan Novi biasanya mengincar pedagang pasar tradisional dengan waktu saat sore hingga malam hari. Novi mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Depok dan Tangerang.

“Pengakuannya pelaku sudah mengedarkan uang palsu selama tiga bulan dan setiap transaksi jual beli uang palsu Rp1.000.000. Selain itu mereka mengedarkan juga di Bali,” ucap Imran.

Imran mengungkapkan, hasil dari penyelidikan sementara, pelaku Andy Mansyur merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman atas perbuatan yang sama.

Atas perbuatan pelaku Polres Metro Depok mengancam dengan Pasal 55 Jo 244 Pasal 245 dan atau Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Imran.

Berita teekini uang palsu pasar tradisional Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar Jawa Bali Novi Andy Mansyur Riza Garnita