Polda Banten mulai menggelar operasi Patuh Maung 2022 pada hari ini 13 hingga 26 Juni 2022 atau selama 14 hari. Pada operasi tersebut, akan ada 21 sasaran untuk pelanggar lalu lintas.
Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2022, Ini Target Sasarannya
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari, mengatakan Polda Banten mulai hari ini menggelar operasi Patuh Maung 2022. Masyarakat diminta untuk melengkapi surat kendaraan dan tertib berlalu lintas.
“Saya mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan jangan takut sama polisi lalu lintas kalau memang sudah membawa surat-surat yang lengkap dan mematuhi peraturan lalu lintas pasti petugas tidak akan memberi tindakan,” ujarnya, Senin (13/06/2022).
Dalam operasi tersebut, Wakapolda Banten berharap dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan fatalitas korban kecelakaan dan mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas.
Berikut target sasaran dalam Operasi Patuh Maung 2022:
a) pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
b) pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan;
c) pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
d) pengemudi melawan arus;
e) pengemudi menggunakan handphone;
f) pengemudi di bawah umur;
g) pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
h) pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
i) pengemudi yang melanggar rambu-rambu;
j) surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK);
k) para pemilik angkutan umum;
l) pengemudi angkutan umum;
m) kendaraan angkutan umum dan barang serta n) kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan;
o) kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut;
p) kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll);
q) kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya;
r) kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising);
s) kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar;
t) kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang;
u) kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya;
v) rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.