Honorer Resmi Dihapus, Forum Pegawai non-PNS Banten akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sejumlah pegawai non-PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten berencana akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa itu digelar menyikapi surat edaran KemenpanRB tentang penghapusan sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Honorer Resmi Dihapus, Forum Pegawai non-PNS Banten akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Ilustrasi foto: pegawai non-PNS atau honorer

Wowsiap.com - Sejumlah pegawai non-PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten berencana akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa itu digelar menyikapi surat edaran KemenpanRB tentang penghapusan sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.

Berdasarkan pamflet seruan aksi yang beredar, aksi tersebut akan digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, pada Senin 13 Juni 2022.

Ketua Umum Forum Pegawai non-PNS Banten (FPNPB) Taufik Hidayat membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa. Bahkan menurutnya, Polres Serang Kota pun telah membuka komunikasi terkait dengan aksi itu.

"Benar, kita akan melakukan aksi Senin depan, tanggal 13 Juni 2022 jam 07.00 pagi," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (6/6/2022).

Taufik mengatakan bahwa dalam aksi tersebut, rencananya akan diikuti sekitar 7.000 sampai dengan 17.000 pegawai non-PNS atau honorer.

Mereka akan turun ke jalan, menyampaikan aspirasi berkaitan dengan isu penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang.

"Kita akan melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi kegelisahan para tenaga honorer Pemprov Banten," tukasnya.

Dalam aksi tersebut belasan pegawai non-PNS atau honorer Pemerintah Provinsi Banten akan menyampaikan kurang lebih tiga tuntutan di antaranya :

1. Komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menyelesaikan tenaga non-PNS menjadi CPNS dan PPPK diprioritaskan untuk tenaga non-PNS yang bekerja di Pemprov Banten, tidak dibuka untuk rekrutmen umum.

2. Upah layak pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov Banten

3. Program BPJS Ketenagakerjaan diberikan pegawai non-PNS Pemprov Banten.

Mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Akan tetapi, Taufik mengaku jika dalam aksi itu tidak dapat menghasilkan solusi terbaik atas permasalahan tenaga honorer itu. Bahkan menurutnya, pihaknya pesimistis jika permasalahan honorer dapat terselesaikan, apabila Pemprov Banten tidak bekerja ekstra untuk menyelesaikannya.

“Di Tahun 2022 ini, Pemprov mengajukan 1.800 CPNS. Tapi itu dibuka untuk umum, bukan untuk tenaga honorer. Dan informasi terakhir yang kami terima, ada 214 untuk tenaga teknis dan 800 untuk tenaga guru yang baru diterima oleh pusat. Terus sisa 16 ribu harus selesai pada 28 November 2023, bayangkan bagaimana Pemprov dapat menyelesaikannya,” tegas Taufik.
 

pegawai non-PNS atau honorer Pemerintah Provinsi Banten aksi unjuk rasa penghapusan sistem tenaga honorer Forum Pegawai non-PNS Banten tenaga honorer penghapusan Banten Pemprov