Pemerintah DKI Jakarta, bersama dengan Polda Metro Jaya, memberlakukan perluasan ganjil genap (Gage) menjadi 26 titik di DKI Jakarta.
Penerapan aturan sistem ganjil genap
“Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (6/6/2022).
Sambodo mengatakan, akan ada tindakan kepada pelanggar selama masa uji coba. Namun, tidak sampai memberi tilang.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo.
“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” sambungnya.
Setelah itu, tepatnya tanggal 13, polisi akan mulai menilang di titik-titik yang baru.
“Nah, setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk 13 kawasan yang sebelumnya diterapkan ganjil-genap, polisi akan menilang pelanggar.
Titik Gage yang lama:
1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (manual)
6. Jl Tomang Raya (manual)
7. Jl S Parman (E-TLE)
8. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
9. Jl MT Haryono (manual)
10. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
11. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
12. Jl Ahmad Yani (manual)
13. Jl Gunung Sahari (E-TLE)