Kriteria Kasus Cacar Monyet yang Dirilis Kemenkes

Kementerian Kesehatan RI meminta masyarakat lebih waspada terhadap gejala yang muncul akibat monkeypox atau cacar monyet.

Kriteria Kasus Cacar Monyet yang Dirilis Kemenkes

Ilustrasi

Wowsiap.com - Kementerian Kesehatan RI meminta masyarakat lebih waspada terhadap gejala yang muncul akibat monkeypox atau cacar monyet.

Kemenkes telah merilis surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di negara non Endemis. 

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu menyebut cacar monyet merupakan penyakit zoonosis atau virus yang ditularkan dari hewan ke manusia. Namun, ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada laporan kasus monkeypox atau cacar monyet di Indonesia. 

Dr Maxi menyebut saat ini sudah ada puluhan negara yang melaporkan adanya kasus cacar monyet.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis, antara lain Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika," jelas dr Maxi dalam keterangan tertulis yang dikutip wowsiap.com, Senin 30 Mei 2022.

Dalam SE nomor HK.02.02/C/2752/2022, Kemenkes mengungkapkan beberapa definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi cacar monyet. 

Klasifikasi tersebut yakni suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat. Berikut penjelasannya:

1. Suspek

Suspek merupakan pasien dengan ruam akut (papula, vesikel dan/ayai pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori ini memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:

-Sakit kepala

-Demam akut lebih dari 38,5 derajat Celcius

-Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)

-Nyeri otot/Myalgia

-Sakit punggung

-Asthenia (kelemahan tubuh)

2. Probable

Probable adalah seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria berikut:

-Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD), kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual, atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

-Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

-Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif, namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.

-Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi

Ini merupakan kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded

Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak Erat

Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

-Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)

-Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual

-Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.

 

 

Cacar monyet Monkeypox Kemenkes Kementerian Kesehatan RI Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu