Romdhon menerangkan, institusi kepolisian dan kejaksaan memiliki peran strategis dalam upaya penegakkan hukum. Kedua institusi itu, kata Romdhon, harus terus meningkatkan sinergisitas agar proses penegakkan hukum berjalan dengan baik.
Kapolresta Tangerang Silaturahmi ke Kajari, Bahas Restorative Justice
Pada kegiatan itu, Romdhon didampingi pejabat utama Polresta Tangerang Polda Banten. Kegiatan itu sendiri merupakan bagian dari rangkaian Program Sinergi Tiga Pilar.
“Kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan Sinergi Tiga Pilar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon.
Romdhon menerangkan, institusi kepolisian dan kejaksaan memiliki peran strategis dalam upaya penegakkan hukum. Kedua institusi itu, kata Romdhon, harus terus meningkatkan sinergisitas agar proses penegakkan hukum berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu, koordinasi proporsional dan profesional harus terus dikuatkan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, kedua institusi juga membahas mengenai penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Kata Romdhon, keadilan restoratif harus dijalankan, dengan catatan memenuhi kaidah-kaidah hukum.
“Serta demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat agar tujuan hukum yakni keadilan dapat tercapai,” tandasnya.