Antisipasi PMK, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Hewan Ternak

Agus memastikan Wabah penyakit PMK ini hanya menular sesama hewan saja, tidak terhadap manusia atau zoonosis. Namun meskipun demikian, keberadaan penyakit ini perlu diantisipasi semaksimal mungkin.

Antisipasi PMK, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Hewan Ternak

Antisipasi PMK, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Hewan Ternak

Wowsiap.com - Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Provinsi Banten Agus Tauchid mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi semaksimal mungkin agar penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tidak masuk Banten. 

Agus memastikan Wabah penyakit PMK ini hanya menular sesama hewan saja, tidak terhadap manusia atau zoonosis. Namun meskipun demikian, keberadaan penyakit ini perlu diantisipasi semaksimal mungkin.

Diketahui, PMK saat ini mulai mewabah di sejumlah daerah di Indonesia. Penyakit ini menyerang hewan ternak yang berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Penyakit hewan ini menular bersifat akut yang disebabkan oleh virus tipe A dari Family Picornaviridae genus Aphthovirus.

Agus menjelaskan, hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK ini daya tular ke sesama hewannya cukup tinggi sekali, bisa mencapai 90 sampai dengan 100 persen. Selain itu juga tentunya akan mengancam perekonomian nasional. Hasil taksiran sementara dari pusat, yakni Kementerian Pertanian, kerugian negara akibat virus ini bisa lebih dari Rp9,9 triliun per tahun.

"Untuk itu kami akan terus berupaya agar Provinsi Banten terbebas dari penyakit PMK itu," katanya, Senin (16/5/2022).

Dispertan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk bersama-sama mengawasi hewan ternak yang masuk ke Banten, terutama di titik-titik perbatasan. 

Sejauh ini, koordinasi sudah dilakukan dengan Polda Banten dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banten. Titik-titik perbatasan yang menjadi perhatiannya adalah Pelabuhan Merak, perbatasan antara Banten dengan DKI Jakarta serta perbatasan dengan Jawa Barat.

Di ketiga titik itu saat ini sudah dilakukan pengetatan terhadap kendaraan hewan ternak yang melintasi Banten, terutama dari daerah endemis seperti Aceh dan Jawa Timur.

"Mereka harus memastikan hewan ternak yang dibawanya itu sudah melalui proses cek kesehatan yang akurat dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH)," katanya.

Agus menambahkan, untuk pencegahan di tingkat hulu, pihaknya juga mengirimkan surat ke Balai Karantina Kelas I Lampung dan kelas II Kota Cilegon, untuk memastikan hewan-hewan ternak yang dikirim melalui Banten sudah terbebas dari PMK.

"Di tingkat hilir, Pemprov Banten sudah membuat Surat Edaran (SE) ke seluruh kabupaten dan kota untuk lebih memperketat pengawasan. Kemudian juga memberlakukan cek poin di setiap daerah terhadap kedatangan hewan ternak," tuturnya.

Di tingkat pengusaha, Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan terhadap datangnya hewan ternak yang diduga berpotensi mengalami PMK.

"Kita juga sudah mempersiapkan SDM yang berkompeten di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner (Keswan dan Kesmavet), serta penunjang laboratorium lainnya yang sudah mumpuni dan menjadi rujukan nasional," jelasnya.

Menurut Agus, Provinsi Banten sudah terbebas dari wabah PMK sejak tahun 1986. Namun seiring perjalanan waktu, wabah itu kembali muncul di Tahun 2022, ini menjelang hari lebaran Idul Adha dimana kebutuhan ternak sapi, kerbau, kambing/domba selama Idul Adha mencapai 30 ribu ekor. Oleh karena itu, dengan arahan dari Bapak Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam rangka upaya antisipasi dan pemaksimalan pengawasan, Provinsi Banten tetap aman dari wabah ini. 

"Sehingga semuanya bisa tetap terjaga dengan baik, dari mulai stok kebutuhan daging, sampai stabilitas perekonomian daerah," tuturnya.

Dispertan PMK Penyakit hewan Provinsi Banten