Viral Diminta Rp24 Juta buat Tebus BB Kecelakaan, Kapolres Grobogan: Sopir Elf Salah Tafsir Baca UU

Sebuah video berdurasi 7 menit 27 detik viral di media sosial menggambarkan seorang sopir berkeluh kesah karena diminta membayar Rp24 juta untuk menebus kendaraannya yang jadi barang bukti (BB) kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Viral Diminta Rp24 Juta buat Tebus BB Kecelakaan, Kapolres Grobogan: Sopir Elf Salah Tafsir Baca UU

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi

Wowsiap.com - Sebuah video berdurasi 7 menit 27 detik viral di media sosial menggambarkan seorang sopir berkeluh kesah karena diminta membayar Rp24 juta untuk menebus kendaraannya yang jadi barang bukti (BB) kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Dalam video yang diunggah, diperlihatkan percakapan sang sopir bernama Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.

Cipto pun memberikan keterangan dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April 2022 lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta jika ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/5/2022) di Mapolres Grobogan, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi pertama-tama mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut.

Pihak Polres pun telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut, dengan membentuk tim dari Propam agar turun melakukan klarifikasi dan pengecekan kejadian tersebut.

“Hasil yang kami dapatkan sementara, kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui restorative justice, tinggal pencabutan berkas. Namun, dari pihak pelaku (sopir, Cipto Utomo, red) ada kesalahan persepsi yaitu pada pasal yang dibaca,” tutur Kapolres.

Yakni, lanjut Kapolres, dalam Pasal 311 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) termuat, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar Rp24 juta,” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, Cipto Utomo membaca UU LLAJ yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

Adapun pihak Tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas.

“Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas,” tambahnya.

Benny menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insya Allah, kami berjanji proses ini akan terbuka (bagi) semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi dari pihak Pak Cipto. Yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan bahwa dirinya salah tafsir,” kata Kapolres.

 

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi Elf viral kecelakaan Mapolres Grobogan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan