Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap (Gage) di 13 ruas jalan DKI Jakarta.
Penerapan sistem ganjil genap
“Iya (akan diterapkan sanksi tilang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/5/2022).
Sambodo menerangkan polisi akan menerapkan sanksi tilang manual maupun sistem tilang elektronik dengan kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). Kendati demikian, Sambodo menyebut pihaknya saat ini akan memaksimalkan tilang dengan sistem elektronik.
“(Tilang secara) manual dan e-TLE, tapi kita akan maksimalkan e-TLE,” imbuhnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta, salah satunya di Bundaran HI. Aturan itu kembali diterapkan seiring selesainya momen cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022.
“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).