Pemerintah Diminta Tetapkan Aturan Komisi Maksimal Kemitraan Food Platform-UMKM

Perkembangan pasar yang semakin membesar dan dikuasai oleh satu atau dua platform digital market place saat ini, mengarah pada praktek oligopoli.

Pemerintah Diminta Tetapkan Aturan Komisi Maksimal Kemitraan Food Platform-UMKM

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya, diminta menetapkan aturan skema komisi maksimal dalam kemitraan. Khususnya antara market place pada food platform dengan UMKM secara proporsional.

“Hal ini diketahui setelah adanya petisi di Change.org, menggugat pemberlakuan komisi food platform/market place online yang cukup besar. Yaitu 20 persen per transaksi dari pricelist,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta, Kamis (5/5).

Menurutnya, dirinya sangat menghargai kontribusi besar pelaku industri digital. Khususnya platform market place kuliner yang ada saat ini.

“Kemitraan yang dibangun antara platform market place kuliner dengan pelaku usaha mikro kecil di sektor industri kuliner, harus dikembangkan secara berkelanjutan. Namun dengan skema profit share yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Dikatakan, kehadiran platform digital market place kuliner sangat signifikan membantu pengusaha kuliner dalam memasarkan produknya. Namun dalam perkembangan pasar yang semakin membesar dan dikuasai oleh satu atau dua platform digital market place saat ini, rasanya sangat penting bagi pemerintah untuk mengintervensi mekanisme pasar.

“Sebab tengah mengarah pada praktek oligopoli. Tanpa pengaturan skema komisi yang proporsional, dikhawatirkan akan terjadi pengaturan komisi secara sepihak oleh platform market place secara tidak seimbang,” tandasnya.

Tidak Adil
Dan itulah yang terjadi saat ini. Situasi bisnis di mana pelaku industri kuliner yang tengah menanggung beban inflasi harga pangan, terpaksa menerima profit secara tidak adil dari produknya sendiri. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian khusus dalam sektor perdagangan digital.

“Khususnya bagi platform market place. Sehingga potensi pengaturan harga seperti yang terjadi pada kasus minyak goreng kemarin yang merugikan konsumen atau masyarakat dan UMKM, dapat dihindari,” tegasnya.

Dia menambahkan, kehadiran negara dalam mekanisme pasar digital sangat penting. Apalagi ketika ketergantungan masyarakat terhadap digitalisasi market semakin meningkat.

“Terutama ketika industri pasar digital hanya dikuasai oleh sedikit platform dengan kapasitas super apps seperti yang ada saat ini,” ucapnya.

Diketahui, Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.

Hal itu menyebabkan setiap merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi. Hal itu agar menjaga keuntungan, komisi dan discount.

“Efek dari harga tinggi, maka daya beli menurun dan mencekik merchant. Terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

market place UMKM platform kuliner digital