Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap I Mulai Besok

Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau analog switch off (ASO) Tahap I. Penghentian siaran analog dimulai tanggal 30 April 2022.

Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap I Mulai Besok

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam konferensi pers Kick Off ASO Tahap I. (Biro Humas Kementerian Kominfo)

Wowsiap.com - Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau analog switch off (ASO) Tahap I. Penghentian siaran analog dimulai tanggal 30 April 2022.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, ASO Tahap I akan berlangsung di tiga wilayah siaran yang terdiri atas enam kabupaten dan dua kota,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jumat (29/4).

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers Kick Off ASO Tahap I di Base Penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Menurutnya, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30/4 pukul 24.00 WIB.

“Penghentian siaran televisi analog Tahap I akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota. Tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4,” ujarnya.

Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

“Kepada masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, diharapkan segera memasang perangkat set top box (STB). Sehingga bisa menerima siaran digital,” tandasnya.

Disediakan
Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin, STB sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing. Dalam implementasi ASO, terdapat sembilan penyelenggara multipleksing.

“Yaitu pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV,” tegasnya.

Pemerintah bersama LPP TVRI dan LPS penyelenggara multipleksing, akan melakukan koordinasi intensif dan membentuk satuan tugas atau tim. Yang akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan awal-awal siaran televisi digital penuh di Indonesia.

“Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan STB, yang diamanatkan oleh aturan. Yaitu untuk keluarga miskin,” ucapnya.

Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi. Sehingga bisa menerima siaran digital.

 

ASO analog digital STB televisi