SatLantas Polda Metro Jaya, memprediksi puncak arus mudik lebaran 2022 akan terjadi pada tanggal 28 April hingga 1 Mei 2022.
Gerbang Tol Kalikangkung
Untuk itu, Polda Metro Jaya menetapkan jadwal one way ganjil genap untuk kendaraan pemudik yang akan melakukan perjalanan.
Namun kebijakan one way, ganjil genap itu tidak berlaku untuk 10 jenis kendaraan yang telah masuk list pengecualian.
Kendaraan-kendaraan yang masuk pengecualian sistem one way, ganjil genap mudik lebaran 2022 di antaranya:
a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
C.Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nom or dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
j. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Dengan demikian, 10 kendaraan yang telah disebutkan di atas bisa bebas kebijakan one way ganjil genap yang telah ditetapkan Sat Lantas Polda Metro Jaya di sejumlah area tol, yakin Tol Jakarta, Tol Cikampek, dan Tol Kalikangkung.