Eksportir yang Langgar Aturan akan Dikenai Sanksi

Pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.

Eksportir yang Langgar Aturan akan Dikenai Sanksi

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Biro Humas Kemendag)

Wowsiap.com - Para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor. Sedangkan eksportir yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan, pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kemarin.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.

Yakni tentang larangan sementara ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein dan used cooking oil. Permendag mulai berlaku pada 28 April 2022.

“Dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter. Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Keputusan itu diambil dengan sangat seksama dan memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Dia mengakui, tentu akan ada dampak dari kebijakan tersebut.

“Namun sekali lagi, saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama. Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),” tandasnya.

Periodik
Yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang. Dia mengatakan, kebijakan itu akan dievaluasi secara periodik. Yakni melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku,” tegasnya.
-    
Termasuk juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Dia berharap, semua pihak dapat memahami urgensi dari kebijakan tersebut. “Dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya.

eksportir minyak goreng curah pemerintah ekspor