Sebanyak 15 mobil rental telah digasak oleh para sindikat kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut
Para pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental (Foto: snid)
Sebanyak 15 mobil rental telah digasak oleh para sindikat kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan, pihaknya behasil mengamankan 11 orang pelaku penipuan dan penggelapan mobil, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga dan 10 lainnya berjenis kelamin laki-laki.
“Otak pelaku kejahatan ini adalah seorang wanita berstatus IRT, modus yang mereka lakukan dengan cara berpura-pura rental mobil,” kata Asti Hermawan, Selasa (26/4/2022).
Para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan melakukan tipu daya bahkan tak segan untuk menyekap supir mobil rental untuk memuluskan aksinya.
“Dari hasil kejahatan R-S sebagai sebagai otaknya mendapatkan imbalan 5 juta rupiah per mobil,” jelas Hermawan.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 unit mobil, sementara 13 mobil lainnya sudah laku terjual.
Lebih lanjut dijelaskan, kawanan sindikat ini melakukan aksinya diwilayah Sukabumi, dan diberbagai kota, seperti Jakarta, Bogor dan Banten.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4E KUHP Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.