Tak hanya Ferdy Sambo, ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo pun kini sudah ditahan, yakni Bharada RE dan Brigadir RR
Brigadir J - Ferdy Sambo - Putri Candrawathi - Bharada E
Bahkan saat ini, Ferdy Sambo tengah menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tak hanya Ferdy Sambo, ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo pun kini sudah ditahan, yakni Bharada RE dan Brigadir RR. Keduanya ditahan di Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (7/8/2022).
Penahanan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian pada Minggu malam.
Sementara, terkait pemeriksaan, Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.
Semakin mengejutkan, tekai-teki baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pun mulai terungkap, usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 3 Agustus 2022. Namun, sipa menyangka, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer justru membuat pengakuan mengejutkan.
Bharada E mengaku, dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya. Oleh sebab itulah, Bharada E langsung dibawa timsus untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menuangkan nama-nama pihak yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam perkara ini Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama. Oleh sebab itu, ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sementara itu, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, membeberkan kalau kliennya bukan pelaku tunggal dalam perkara ini.
Bharada E pun sudah menyebut beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini. Hanya ia tak menyampaikan identitas orang yang disebut Bharada E ke publik mengingat itu masuk ranah penyidikan.
“Kami gak bisa buka ke publik, untuk kepentingan penyidikan. Biarkan penyidik bekerja,” katanya saat diwawancarai salah satu stasiun televisi.
Sebelumnya, dugaan pencopotan kamera pengawas atau kamera CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kediamannya bisa dipidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Mahdud mengatakan, bahwa sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya. Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.