Usai Bharada E Jadi Tersangka, Siapa Saksi Berikutnya untuk Mengungkap Tewasnya Brigadir J

Komitmen Kapolri sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa akan mengunkap kasus tewasnya Brigadir J dengan terang benderang melalui Timsus yang dibentuk Kapolri

Usai Bharada E Jadi Tersangka, Siapa Saksi Berikutnya untuk Mengungkap Tewasnya Brigadir J

Mengungkap kasus penembakan Brigadir J hingga Barada E jadi tersangka (Foto: koloase edit)

Wowsiap.com - Penetapan tersangka Bharada E dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polri telah memeriksa 42 saksi, dan telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Komitmen Kapolri sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa akan mengunkap kasus tewasnya Brigadir J dengan terang benderang melalui Timsus yang dibentuk Kapolri.

"Ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang. Namun demikian kami mohon bersabar, karena semuanya masih berproses. Asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari Timsus yang dibentuk Bapak Kapolri," kata Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh Timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik dan kedokteran forensik termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi. 

Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, Polri akan tetap mengembangkan kasus tersebut sebab diyakini masih ada beberapa saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan ke depan.

Brigadir J Bharada E Timsus Polri Kapolri Timsus Penembakan Brigadir J Bharada E Tersangka CCTV