Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat ikut membantu memburu mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, tersangka dugaan korupsi IUP batubara.
Mardani H Maming, DPO KPK
Hal itu setelah KPK secara resmi memasukkan nama Maming ke dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
"jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Selasa (26/7/3022).
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," sambungnya.
Maming masuk dalam daftar buron usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Tambang (IUP) di Tanah Bumbu.
"Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," beber Ali.
KPK menilai Mardani tidak kooperatif dalam menghadapi perkara hukum. Alasan praperadilan yang diajukan Maming, kata Ali, tak mengganggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.