Polisi menghadirkan 5 tersangka, diantaranya 4 orang pelaku eksekutor yakni Ponco Aji Nugroho, Agus Santoso, Sugiono, Supriyono dan 1 orang penyedia senjata api benama Dwi Sulistiyo
Lima tersangka penembak istri TNI (Foto: snid)
Polisi menghadirkan 5 tersangka, diantaranya 4 orang pelaku eksekutor yakni Ponco Aji Nugroho, Agus Santoso, Sugiono, Supriyono dan 1 orang penyedia senjata api benama Dwi Sulistiyo.
Terlihat masing-masing pelaku mendapatkan luka tembak pada bagian kakinya.
Selain para tersangka, Tim gabungan TNI-Polri juga juga menghadirkan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan senjata api yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasad Jenderal Dudung Abdulrahman mengapresiasi kepada tim gabungan TNI-Polri dengan cepat mengungkap kasus ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan motif dari penembakan dilatarbelakangi karena asmara, dimana otak pelaku punya pacar baru, berdasarkan pengakuan dari 5 orang tersangka dijanjikan uang senial 120 juta dan 1 unit mobil untuk menghabisi Rina Wulandari.
“Sementara Kopda Muslimin suami dari Rina Wulandari masih dalam pengejaran,” kata Ahmad Luthfi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 53 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.