Kemenag Dinilai Lambat Cegah dan Tanggulangi Kekerasan Seksual

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Kementerian Agama (Kemenag) lambat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Kemenag Dinilai Lambat Cegah dan Tanggulangi Kekerasan Seksual

Ilustrasi korban kekerasan seksual pada anak. (Dok. UNICEF)

Wowsiap.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Kementerian Agama (Kemenag) lambat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan. Terbukti hingga saat ini, kementerian tersebut itu tidak kunjung mengeluarkan regulasi pencegahan kekerasan seksual.

“Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Sangat disayangkan, padahal tiap hari potensi kekerasan terus terjadi tapi Kemenag lambat dalam meresponnya secara regulasi,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya Senin (18/7).

Menurutnya, Kemenag semestinya menyadari bahwa Indonesia menghadapi darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Karena itu, mesti segera dibentuk Peraturan Menteri Agama (PMA).

“Yakni mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag. Mulai dari madrasah hingga pondok pesantren,” ujarnya.

Setelah selesai diundangkan, kata dia, peraturan itu mendesak untuk kemudian dilakukan sosialisasi dan pelatihan. Khususnya bagaimana strategi satuan pendidikan berbasis agama mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual tersebut.

“Termasuk bagaimana peran guru, majelis masyayikh (kiai), pastor, pendeta, pengawas, siswa, orang tua dan lainnya,” tandas dia sementara Kepala Bidang Litbang Guru P2G, Agus Setiawan juga meminta madrasah, pesantren maupun seminari, tidak lagi melarang peserta didik menggunakan ponsel pintar di sekolah dan asrama.

Sebab, kini ponsel sudah menjadi kebutuhan dalam pembelajaran, serta media berkomunikasi antara anak dan orang tua secara intens. Khususnya bagi satuan pendidikan sistem berasrama.

“Jika terjadi indikasi kekerasan di satuan pendidikan, anak bisa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, sehingga terjadi pengawasan timbal balik. Semua satuan pendidikan seharusnya diwajibkan memasang kamera CCTV sebagai alat pengawasan dan bukti jika terjadi kekerasan,” tegasnya.

 

Kemenag peraturan lambat kekerasan seksual