Kementerian Agama didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama cukup tinggi. Oleh karenanya, sistem pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara efektif,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya.
Permenag tersebut dinilai mendesak, guna menjaga kepercayaan masyarakat. Dimana urgensi dari Permenag cukup tinggi. “Aturan itu bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan. Sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” ujarnya.
Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama, disebutnya sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. Karenanya, dia mengingatkan agar aturan tersebut disosialisasikan secara maksimal.
“Saya meminta agar sistem pengawasan yang dibuat Kemenag ini nantinya lebih bersifat praktis. Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif,” tandasnya.
Operatif
Sehingga sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif. Hal itu untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
“Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya. Kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini, hendaknya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini dilakukan,” tegasnya.
Dimana perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum. Akan tetapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman.
“Selain itu, sistem pengawasan dari lingkungan internal lembaga pendidikan agama pun diminta memprioritaskan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ucapnya.
Sebab dia yakin, masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar. Maka dari itu, kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan. “Jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya,” tukasnya.