Pemprov DKI akan gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini. Namun, perjuangan menaikkan UMP harus terus berjalan melalui koridor hukum.
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan untuk mengajukan banding atas putusan ini,” kata anggota DPD RI Fahira Idris di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurutnya, tentunya Pemprov DKI akan gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini. Namun, perjuangan menaikkan UMP harus terus berjalan tentunya melalui koridor hukum.
“Yaitu dengan mengajukan banding. Bagi saya, keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen punya landasan yang kuat baik dari sisi yuridis, sosiologis maupun filosofis,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, harus diuji kembali lewat banding. Dikatakan, dasar kenaikan UMP yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukan sekedar agar para buruh di ibu kota bisa hidup layak.
“Akan tetapi, sesuai dengan situasi ekonomi Jakarta yang saat ini mulai menggeliat seiring situasi pandemi yang semakin membaik. Menyesuaikan kembali UMP dengan situasi ekonomi yang sudah mulai membaik adalah ikhtiar agar terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi terutama di Jakarta,” tandasnya.
Dia meyakini kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif. Baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik sehingga harus dijaga salah satunya lewat menjaga daya beli,” tegasnya.
Kenaikan UMP juga sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta. Yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha.
“Oleh karena itu, perlu untuk diuji kembali melalui koridor hukum yaitu mengajukan banding,” tukasnya
Sebagai informasi, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pengusaha.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.