Komisi III DPR RI Komisi III DPR RI akan mengagendakan untuk mengundang Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Paminal Polri untuk rapat.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Dengan demikian, ada penjelasan lebih rinci dan diketahui oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7).
Menurutnya, saat ini belum diperlukan pembentukan tim pencari fakta atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Sebab biasanya tim pencari fakta bisa dibentuk apapabila ada perbedaan pendapat.
“Sementara dalam kejadian tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri belum ada silang pendapat yang mencuat di internal Mabes Polri. Tapi kalau ada beda pendapat, baru bisa kita bentuk,” ujarnya.
Apalagi, dalam kejadian tersebut belum ada korban dari pihak masyarakat umum. Sehingga perlu diberi kesempatan kepada pimpinan Polri untuk menegaskan lebih rinci.
“Kadiv Propam Mabes Polri tidak bisa serta merta dinonaktifkan. Karena harus memastikan terlebih dahulu kesalahannya. Apalagi saat peristiwa itu, Kadiv Propam tidak berada di tempat, sedang ambil PCR Covid-19,” tandasnya.
Belum Jelas
Karenanya, dia menganggap penonaktifan Kadiv Propam terlalu jauh. Apalagi, kesalahannya belum jelas. Sehingga, tidak bisa serta merta dinonaktifkan.
“Yang jelas, harus diselesaikan secara jelas, rinci dan transparan. Sebab, jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Kita berharap ada penjelasan lebih rinci lagi ke depan, supaya lebih terang benderang urusannya. Jadi kita tunggu kinerja Polri,” tegasnya.
Menurutnya, kasus baku tembak yang melibatkan dua anggota Polri di rumah dinas tersebut, telah menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan banyak pihak. Karenanya, peristiwa tembak menembak dua aparat Polri itu merupakan sebuah insiden yang perlu penjelasan lebih lanjut.
“Penjelasan diperlukan untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Memang Humas Mabes Polri sudah memberi keterangan pers terkait dengan kejadian itu,” tuturnya.
Dimana keterangan tersebut diterima sebagai sebuah keterangan, penjelasan kepada publik. Akan tetapi, mungkin juga ada satu dua pertanyaan yang belum terjawab. “Ya nanti kita lihat, kita tunggu,” tukasnya.