Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi,” kata anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, Senin (11/7).
Menurutnya, pembahasan RUU PDP antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. Adapun RUU PDP sendiri telah diinisasi sejak tahun 2016 lalu.
“RUU PDP masih membahas tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana. Meski demikian, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP,” ujarnya.
Dikatakan, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022. Dimana sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan.
Adapun Komisi I DPR RI menargetkan, proses pembahasan RUU PDP berjalan lancar. Sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang.
“Insya Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar. Hal itu karena UU ini sangat penting,” tandasnya.