Penembakan Ajudan Kadiv Propam, IPW Desak Kapolri Non Aktifkan Irjen Sambo
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Fery Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang bukan ditangani oleh Propam.
Hal tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merespons kabar tewasnya ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bernama Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat akibat ditembak oleh rekan sesama polisi.
“Hal yang dilakukan adalah menonaktifkan (sementara) lebih dulu Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo dengan alasan; 1. Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan pengawalnya tersebut agar diperoleh kejelasanan latar belakang tewasnya brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat,” ujar dia, Senin,(11/7/2022).
Sugeng melanjutkan, alasan lain menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo lantaran status dari Brigpol Nopryansah belum jelas.
“Brigpol Nopyansyah statusnya belum jelas korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak,” beber Sugeng.
Sugeng menegaskan, jika permasalahan ini harus dijelaskan oleh Mabes Polri. Terlebih, kasus penembakan tersebut diduga terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
“Hal ini harus dijelaskan oleh polri Locus delicti terjadi dirumah kadiv propam itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh tim yang dibentuk atas perintah Kapolri,” tandas Sugeng.
Diketahui, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh sesama anggota polisi di sebuah rumah di kawasan Jakarta yang diduga milik Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Korban diketahui adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo dan saat ini jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Pihak keluarga sendiri belum mengetahui permasalahan apa yang dialami Nopryansah, begitu juga dengan siapa pelaku penembakan tersebut.
Korban sendiri sudah menjadi ajudan Kadiv Propam Polri selama dua tahun . Rencananya korban akan dimakamkan hari ini, Senin (11/7/2022) di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.