Rencana Pelabelan Galon Isi Ulang untuk Lindungi Masyarakat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana membuat pelabelan risiko Bisfenola A (BPA). Yakni bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.

Rencana Pelabelan Galon Isi Ulang untuk Lindungi Masyarakat

Diskusi Dialektika Demokrasi bertema Menyoal Kebijakan Pelabelan Kemasan dan Dampaknya Terhadap Lingkungan di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta. (Koordinatoriat Wartawan Parlemen)

Wowsiap.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana membuat pelabelan risiko Bisfenola A (BPA). Yakni bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan.

Langkah ini diklaim sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas penggunaan galon air isi ulang di masyarakat. Namun, persoalan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Rencana tersebut sesuai dengan gerakan mengurangi limbah sampah plastik yang hingga saat ini masih menjadi persoalan,” kata aktivis lingkungan dari Drivers Clean Action Swietenia Puspa Lestari dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Menyoal Kebijakan Pelabelan Kemasan dan Dampaknya Terhadap Lingkungan di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Menurutnya, langkah ini diklaim sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas penggunaan galon air isi ulang di masyarakat. Namun, persoalan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Banyak sekali risiko yang belum termitigasi dari kebijakan-kebijakan dan juga narasi yang ada di publik saat ini. Persoalannya, ada narasi yang sudah terbangun di masyarakat bahwa penggunaan galon sekali pakai lebih baik dibanding dengan penggunaan galon isi ulang,” ujarnya.

Padahal, sambung dia, banyak sekali para aktivis di lapangan, bahkan sebagian kelompok masyarakat saat ini sudah membuat petisi yang jumlahnya mencapai 5000-an orang, yang mendukung petisi menolak galon sekali pakai.

“Penolakan didasarkan pada upaya gerakan untuk meniadakan sampah berbasis pada sumbernya. Hal itu seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2018 75 terkait peta jalan pengurangan sampah dari produsen,” tandasnya.

Yaitu mengatur perusahaan manufaktur, ritel dan juga perusahaan jasa makanan minuman berikut akomodasinya. Yakni untuk menerapkan hierarki pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Jadi kami sangat ingin begitu ketika memang ternyata dibutuhkan sebuah kebijakan jangan sampai kontradiktif dengan yang sudah ada saat ini. Dimana kita semua sekarang sudah melihat gerakan guna ulang, isi ulang ini sudah sangat baik dan menuju lebih baik,” tegasnya.

Bertanggungjawab
Baginya, pelabelan galon isi ulang yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dapat saja dilakukan. Asalkan dalam praktiknya semua pihak bertanggungjawab atas keamanan dari penggunaan galon isu ulang tersebut.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini sependapat, bahwa kebijakan untuk mengurangi produksi plastik sangat penting. Namun hingga saat ini belum ada upaya yang serius.

“Sebelumnya pernah ada rencana kebijakan berupa pengenaan pajak plastik yang dibahas di Badan Anggaran DPR, namun gagal. Jadi, kalau kita lihat di masyarakat tentang plastik, banyak yang tidak tahu dan paham betul, apa yang harus dikritik terhadap sampah plastic,” ucapnya.

Karenanya, dia mendorong agar pemerintah segera membuat regulasi komprehensif terkait pengelolaan sampah plastik. Sehingga, harus ada kebijakan yang memang komprehensif.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan pelabelan kemasan pangan, tidak dimaksudkan untuk melarang kemasan pangan mengandung BPA. Tapi bertujuannya agar industri dapat tetap bersaing secara sehat dan mampu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat terlindungi dari penggunaan atau terpapar oleh BPA. Regulasi peraturan BPA yang dikeluarkan oleh BPOM adalah langkah preventif yang memang harus dilakukan,” jelasnya.

Secara spesifik, dia mengatakan hingga saat ini Komisi IX DPR RI yang membidangi tentang kesehatan, belum mendiskusikannya dengan BPOM.

 

pelabelan plastik berbahaya masyarakat BPA