Pertamina Harus Tunggu Perpres

Pertamina diminta untuk tidak menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM dan LPG bersubsidi. Khususnya sebelum adanya revisi Peraturan Presiden terkait hal tersebut. 

Pertamina Harus Tunggu Perpres

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Pertamina diminta untuk tidak menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM dan LPG bersubsidi. Khususnya sebelum adanya revisi Peraturan Presiden terkait hal tersebut. 

“Pembatasan ini seperti buru-buru segera dilaksanakan. Saya mendesak Pertamina untuk tidak menambah bising di tahun politik yang sudah ramai ini,” kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto di Jakarta, Jumat (1/7).

Dia menegaskan sebelum terbitnya revisi Perpres terkait - ternasuk Peraturan BPH Migas - maka Pertamina dilarang mengambil tindakan apapun terkait perubahan tata cara penjualan bahan bakar bersubsidi. Kalaupun Pertamina ingin melakukan uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM dan LPG bersubsidi, sifatnya harus suka rela tanpa paksaan. 

“Uji coba bersifat persuasif dan sukarela (voluntary) serta edukatif. Tentu hal itu baik-baik saja. Namun bila bersifat mandatory, tentu tidak boleh dilakukan sebelum ada regulasi pemerintah yang jelas,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI akan memanggil Pertamina. Hal itu untuk menanyakan rencana penerapan kebijakan tersebut.

“DPR akan minta penjelasan rinci terkait kebijakan tersebut, termasuk soal dampak yang akan timbul bila kebijakan ini jadi dilaksanakan. Pertamina adalah operator. Bukan regulator,” tandasnya.

Sehingga, segala tindakan operasional Pertamina terkait pengadaan dan distribusi BBM dan LPG bersubsidi mestilah berbasis regulasi pemerintah. Karena itu, DPR ingin memastikan apa yang dilaksanakan Pertamina saat ini ada payung hukumnya.

 

Pertamina MyPertamina Perpres bersubsidi BBM