DPD RI Bahas Mekanisme Fit and Proper Calon Anggota BPK RI 2022-2027

DPD RI dijadwalkan akan melakukan serangkaian fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa bakti 2022-2027.

DPD RI Bahas Mekanisme Fit and Proper Calon Anggota BPK RI 2022-2027

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - DPD RI dijadwalkan akan melakukan serangkaian fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa bakti 2022-2027.  Uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada Selasa – Rabu (28 s/d 29 Juni 2022) di Komplek DPD RI. 

“Fit and proper ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI. Hal ini termaktub dalam Pasal 23 F ayat (1) UUD 1945,” kata Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto dalam rapat pleno persiapan uji kelayakan tersebut, Senin, (27/6). 

Dalam Pasal 23 F Ayat 1 disebutkan anggota BPK dipilih oleh DPR RI, dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden. Selain dalam UUD 1945, pelibatan DPD RI dalam seleksi calon anggota BPK RI juga termaktub dalam pasal 191 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Yang berbunyi DPR RI memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Peran DPD juga disebutkan dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Pada pasal 14 ayat (1) disebutkan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pelaksanaan fit and proper sendiri akan dilaksanakan terhadap 9 calon anggota BPK RI masa bakti 2022-2027 selama dua hari yakni Selasa – Rabu.

“Ada sembilan calon yang akan di uji DPD dari total 10 calon. Satu calon mengundurkan secara resmi dari proses uji kelayakan,” tandasnya. Pada hari pertama Selasa, 28 Juni 2022, DPD RI akan menyeleksi Izhari Mawardi, Nugroho Agung Wijoyo, Rachmat Manggala Purba dan Tjipta Purwita.

Kemudian pada hari kedua, Rabu 29 Juni 2022, dijadwalkan akan melakukan fit and proper terhadap Abdul Rahman Farisi, Erryl Prima Putera Agoes, Wahyu Sanjaya, Dori Santosa, dan Ahmadi Noor Supit. 

Berdasarkan informasi dari Komite IV DPD RI, satu calon anggota BPK RI yang mengundurkan diri dari pencalonan adalah Anggito Abimanyu.

anggota BPK pencalonan fit and proper test DPD RI