Jangan Sampai Ditagih Pajaknya, Laporkan Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan Rusak

Jika kendaraan kamu rusak berat karena kecelakaan, sebaiknya segera diurus data dan registrasi kendaraan kamu.

Jangan Sampai Ditagih Pajaknya, Laporkan Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan Rusak

Kendaraan yang rusak

Wowsiap.com - Jika kendaraan kamu rusak berat karena kecelakaan, sebaiknya segera diurus data dan registrasi kendaraan kamu. Jangan sampai, kendaraan kamu masih terdata tapi sudah rusak berat karena kecelakaan dan pajaknya masih ditagih.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi menyampaikan hal menarik soal pendataan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan. Dia menyebut, pihaknya mendukung penuh bila kendaraan yang rusak akibat kecelakaan harus didata ulang agar tidak tersangkut pajak kendaraan.

Menurutnya, kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak tersebut dengan menyertakan bukti-bukti. Laporan itu diperlukan agar bisa diambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dalam keterangannya, Kamis (178/8/2022).

Ke depan, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK.

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Berita terkini Kendaraan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi kecelakaan STNK Rusak