Surat Keputusan (SK) penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur diduga palsu. Dimana dalam SK tersebut, tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor dipalsukan.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)
“Jika memang benar telah terjadi tindak pemalsuan tanda tangan tersebut, maka hal itu sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sekaligus berdampak pada izin tambang yang sudah diterbitkan,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di Balikpapan, Sabtu (25/6).
Menurutnya, tentu konsekuensinya izin-izin tambang yang ilegal harus segera ditutup dan diproses secara hukum. Meski demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab lemahnya pengawasan, sehingga terjadi kasus pemalsuan tanda tangan.
“Kasus tersebut bisa saja terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan dari daerah ke pusat dan kembali lagi dari pusat ke daerah. Atau di masa transisi di antara keduanya,” ujarnya.
Menurutnya, kalau memang gubernur sudah menyatakan bahwa tanda tangannya itu dipalsukan, maka itu ranah pidana dan harus diproses hukum. Dan tambang-tambang yang ada harus segera dihentikan dan tidak boleh berjalan.
“Kasus pemalsuan tersebut sebagai masalah besar yang harus ditangani segera. Karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara dan lain sebagainya,” tandas dia.
Karenanya, aparat hukum harus menindak tegas dan tidak boleh ditunda-tunda