Surat Tersangka Mardani H Maming dari KPK Diterima Kuasa Hukumnya Tanggal 22 Juni

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dipastikan berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap IUP batubara. Surat penetapan KPK telah diterima kuasa hukumnya.

Surat Tersangka Mardani H Maming dari KPK Diterima Kuasa Hukumnya Tanggal 22 Juni

Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel.

Wowsiap.com - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap IUP batubara. Surat penetapan KPK telah diterima kuasa hukumnya.

Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, menyebut kliennya menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dua hari lalu. "Sudah terima dua hari lalu. Ya tanggal 22 Juni kemarin," kata Irawan, Jumat (24/6/2022).

Ditanya upaya hukum selanjutnya? Irawan mengatakan, masih akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka  dari KPK itu. Ada satu pertanyaan besar dari penetapan tersangka Mardani H Maming oleh KPK.

"Kenapa publik tahu lebih dulu? Baru dua hari lalu suratnya sampai. Ini pertanyaan besar kami," paparnya.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, kata dia, Mardani H Mamin memiliki hak hukum untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.

"Kami pelajari dulu, Insha Allah segera kita umumkan. Klien kami memiliki hak hukum yang diberikan, dan ruang hukum tersedia. Akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan. Tentunya kita ingin persiapan yang matang karena kami ingin menang," kata Irawan.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto merasa geregetan lantaran Mardani H Maming menyebut status tersangka KPK merupakan upaya kriminalisasi dan cerminan masih kuatnya mafia hukum di republik ini.

Karyoto menantang opini kriminalisasi atau mafia hukum yang dihembuskan Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, dibuktikan.

"Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia. Mafia yang mana? Jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dirilis Antara, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Karyoto menegaskan, KPK dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani? Itu yang patut dan tolong dicatat," tegas Karyoto.

Karyoto juga membantah adanya kriminalisasi terhadap penyidikan kasus yang Mardani H Maming yang juga kini masih menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.

"Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi," tegasnya.

Apabila merasa tak terlibat, kata dia, KPK mempersilakan Mardani H Maming yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), menempuh upaya hukum melalui praperadilan.

Mardani suap kpk batubara indonesia