Indonesia Perlu Miliki Haluan Negara untuk Jadi Bangsa Besar

Siapapun presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan, sudah memiliki gambaran tentang apa yang harus dikerjakan selama lima tahun kedepan.

Indonesia Perlu Miliki Haluan Negara untuk Jadi Bangsa Besar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat kunjungi Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. (Bagian Pemberitaan MPR RI)

Wowsiap.com - Untuk menjadi bangsa yang besar, Indonesia perlu memiliki haluan negara. Sehingga siapapun presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan, sudah memiliki gambaran tentang apa yang harus dikerjakan selama lima tahun kedepan.

“Haluan negara juga memastikan sebuah pembangunan dilaksanakan secara berkesinambungan,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai silaturahim ke kediaman Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Jumat (24/6/22).

Menurutnya, Haluan negara juga memberikan jaminan tidak ada proyek yang mangkrak. Dia menjelaskan, Try Sutrisno juga sepakat apabila tidak memungkinkan melalui amandemen konstitusi, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat dihadirkan melalui konsesus nasional yang dihasilkan oleh partai politik, DPR, DPD, pemerintah serta didukung berbagai elemen masyarakat.

“Saya juga melaporkan kepada beliau bahwa MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan, telah memiliki materi substansi PPHN. Pada 7 Juli nanti secara resmi akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI,” ujarnya.

Selanjutnya materi tersbut akan dibawa dalam Rapat Gabungan MPR RI dan diserahkan kepada fraksi dan kelompok DPD serta pimpinan partai politik. Mengenai bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN, Badan Pengkajian telah merumuskannya dalam tiga pilihan.

“Diatur secara langsung melalui konstitusi, diatur melalui Ketetapan MPR RI, atau diatur melalui Undang-Undang. Pilihan mana yang akan dipilih, kita serahkan sepenuhnya kepada proses musyawarah mufakat di MPR RI,” tandasnya.

Dia menegaskan, kehadiran PPHN tidak lain juga untuk menyempurnakan bangunan ketatanegaraan Indonesia. Yaitu dengan adanya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara dan PPHN sebagai kebijakan.dasar pembangunan negara.

“Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem Presidensil. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikitpun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN,” tegasnya.

 

PPHN haluan negara mangkrak berkesinambungan konsensus