Pemda dan Pemdes Diminta Tertibkan Aset Desa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak kepada pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan penertiban aset desa.

Pemda dan Pemdes Diminta Tertibkan Aset Desa

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam penutupan kegiatan Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa Wilayah Kalimantan Utara di Tarakan.

Wowsiap.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak kepada pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan penertiban aset desa. Hal itu sebagai bentuk pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset desa.

“Sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib administrasi dan tertib fisik,” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat menutup kegiatan Asistensi dan Supervisi Inventarisasi Aset Desa Wilayah Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (23/6).

Menurutnya, aset desa tidak hanya diinventarisasi, melainkan dimanfaatkan untuk dikelola oleh desa. Karena beberapa pemanfaatan aset yang dilakukan oleh pemdes mampu meningkatkan pendapatan desa. 

“Ada beberapa contoh pemanfaatan aset Desa seperti di Desa Ara, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan dan Desa Sambirejo, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Ara merupakan desa yang sangat indah dengan aset wisatanya, aset wisata berasal dari tebing karang yang dikelola oleh pemdes untuk menarik pengunjung wisata,” ujarnya.

Sementara Desa Sambirejo memanfaatkan aset berupa lahan yang tadinya bekas tambang dan dinyatakan ilegal, menjadi lokasi wisata yang dikelola desa. Sehingga mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa). 

“Aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Hal itu agar keberadaan aset tersebut dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PADesa,” tandasnya.

Kesejahteraan
Sehingga desa dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya. Dia menambahkan, aset adalah semua hak yang dapat digunakan dalam operasional suatu entitas.

“Antara lain seperti tanah, peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan. Aset merupakan sumber ekonomi yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi suatu entitas dikemudian hari,” tegasnya.

Ditegaskan, kebijakan yang telah dilakukan oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dalam rangka pelaksanaan inventarisasi aset desa adalah dengan membuat Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Pemdes a/n. Menteri Dalam Negeri. Yang ditujukan kepada bupati/walikota seluruh Indonesia.

“Perihal SE tersebut adalah pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa. Dengan demikikan maka asistensi dan supervisi inventarisasi aset desa di wilayah Kaltara menjadi penting untuk dilaksanakan,” ucapnya.

Yakni dengan harapan baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Provinsi Kaltara dapat memahami regulasi yang ada terkait aset desa. Selain itu, tumbuh kesadaran arti pentingnya pengelolaan aset desa yang baik dan benar,” tuturnya.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan tersebut diselenggarakan mulai tanggal 22-24 Juni 2022 dan dihadiri Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa terpilih. 

“Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan adalah untuk membangun pemahaman terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016. Yakni tentang pengelolaan aset desa serta memberikan asistensi dan supervisi secara teknis kepada pemdes,” tukasnya.

 

Kemendagri aset desa pemerintah inventarisasi