Sedikitnya ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan tersebut
Tim investigasi yang bentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan (Foto: snid)
Sedikitnya ada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim tehadap saksi-saksi sebanyak 28 orang yang diduga mengetahui hal tersebut, sebanyak 6 orang dinyatakan melakukan pelanggaran kewenangan sebagai ASN.
Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, M Muchlis dalam keterangannya dikutip Jumat, (10/6/2022), menjelaskan bahwa dari 6 orang ASN ini ada dua pejabat eselon II, dua orang eselon III, dan dua eselon IV.
Enam orang ASN ini telah mendapatkan sanksi, empat sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan. Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan nonjob, sanksi sedang diberikan sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Namun dari 6 orang ASN ini, pihak Pemrov Sulteng masih enggan menyebutkan nama maupun inisialnya, namun yang jelas laporan ini diturunkan atas pemeriksaan dilapangan.