Vaksinasi Harus Diprioritaskan bagi Ternak yang Tidak Terpapar

Ada 3 juta dosis vaksin yang akan segera datang. Yakni dengan peruntukkan bagi wilayah yang terdampak PMK.

Vaksinasi Harus Diprioritaskan bagi Ternak yang Tidak Terpapar

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Pemerintah harus segera melakukan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu karena masyarakat sudah semakin cemas, mengingat sebentar lagi Hari Raya Idul Adha.

"Vaksinasi bagi hewan ternak yang tidak terpapar PMK, harus diprioritaskan bagi daerah-daerah yang sudah terjangkit PMK," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (10/6).

Menurutnya, ada 3 juta dosis vaksin yang akan segera datang. Yakni dengan peruntukkan bagi wilayah yang terdampak penyakit mulut dan kuku.

"Pemerintah juga harus memperbanyak dokter hewan pada wilayah-wilayah terdampak. Sebab, beberapa daerah sudah merasa kewalahan karena kurangnya tenaga medis yang bertugas melakukan penyuntikan obat untuk sapi yang terpapar PMK," ujarnya.

Dikatakan, akibat kurangnya dokter hewan, penanganan sapi yang terpapar PMK menjadi lambat. Antara lain seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Barat.

"Masalah PMK ini cukup serius, karena bisa berdampak juga pada perekonomian Indonesia. Apalagi, Idul Adha identik dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban seperti sapi dan kambing," tandasnya.

Khawatir
Sementara itu, penyebaran PMK pada ternak telah menyebar ke 18 provinsi dan 163 kabupaten/kota. Sehingga, kekhawatiran masyarakat masih ada.

"Meskipun pemerintah sudah menyatakan hewan kurban yang disediakan tahun ini, bukan dari daerah yang terkonfirmasi PMK. Saya mengingatkan pemerintah untuk merespons kegelisahan warga," tegasnya.

Khususnya kegelisahan umat Islam, yang akan merayakan Idul Adha," ujarnya. Dikatakan, DPR berharap agar vaksinasi untuk menekan kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak harus segera dilakukan.

"Dengan begitu, penyebaran virus yang semakin luas bisa dicegah. Pemerintah pusat perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah, untuk memperketat pengawasan penjualan hewan ternak," ucapnya.

Khususnya di pasar-pasar ternak maupun pedagang hewan musiman, yang banyak muncul jelang Hari Raya Idul Adha. Terlebih, penyebaran PMK juga potensial terjadi di pasar.

"Oleh karenanya, dibutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran masalah PMK. Termasuk tokoh masyarakat dan agama," imbuhnya.

Pemantauan
Selain itu, pemerintah daerahpun diharapkan mengoptimalkan pemantauan terhadap pemotongan hewan kurban. Baik yang dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau tempat pemotongan hewan kurban.

"Hal ini guna memastikan daging yang dihasilkan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan untuk konsumsi masyarakat. Kami mengimbau seluruh pihak berkenan terlibat dalam upaya pengendalian PMK, tanpa mengabaikan faktor kesehatan," harapnya.

Tidak hanya institusi yang memang berfokus pada budidaya hewan ternak, tetapi juga di sektor perdagangan serta pangan. Karenanya, dia juga mendukung rencana pembentukan satuan tugas PMK hingga tingkat pemerintah daerah.

"DPR berkomitmen mengawal semua kebijakan pengendalian PMK. Yakni melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," jelasnya.

Dimana DPR RI melalui Komisi IV akan terus mengawal perkembangan penanganan PMK. Selain itu, dia meminta pemerintah didukung seluruh stakeholder terkait, semakin masif mensosialisasikan berbagai hal mengenai PMK.

"Sosialisasi yang efektif akan meminimalisir kecemasan masyarakat. Edukasi untuk warga harus semakin digencarkan, sebagai jaminan keamanan daging kurban," jelasnya.

Termasuk mengenai pengolahan daging yang aman untuk dikonsumsi. Dia juga berharap, masyarakat tidak terlalu khawatir meski harus tetap waspada terhadap hewan yang terpapar PMK.

"Yang terpenting adalah pengolahan daging dilakukan dengan benar. Sebelum dikonsumsi, bekukan daging terlebih dahulu di lemari pendingin dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama 24 jam. Atau dengan perebusan daging pada suhu 70 derajat celcius minimal 30 menit," tukasnya.

 

PMK hewan ternak pemerintah daerah