Kalau tak ada aral, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau Executive Committee (RXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU,Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Ketua Tim Khusus Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Said Salahudin
Kedatangan petinggi parpol calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 11.00 WIB ini, untuk audiensi dengan KPU.
"Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil," papar Said Salahudin, Ketua Tim Khusus Pemenangan Pemilu Partai Buruh, Jakarta, dikutip Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, dia membeberkan salah satu contoh yakni aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.
Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.
"Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya," paparnya.
Akibatnya, kata Said, warga Semarang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
"Aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945," ungkapnya.
Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.
"Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna penduduk yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KTP. Padahal tidak demikian," ulas Said.
Definisi penduduk, kata Said, telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_
Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.
Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi (notoire feiten) secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.
"Soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia," imbuhnya.