RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Segera Selesai

Pengaturan mengenai data bisa selaras dan saling dukung dengan legislasi negara-negara lain yang menjadi mitra Indonesia.

RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Segera Selesai

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Biro Humas Kementerian Kominfo)

Wowsiap.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang tengah dibahas DPR RI dan pemerintah, mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan negara Uni Eropa. Meski GDPR menjadi benchmark, tetapi tidak bisa seluruhnya diadopsi ke dalam RUU PDP.

“Karenanya, harus disesuaikan dengan sistem pemerintahan di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Hal itu karena sistem pemerintahan di Indonesia jelas berbeda dengan sistem pemerintahan di negara-negara Uni Eropa. 

Namun demikian, pengaturan mengenai data bisa selaras dan saling dukung dengan legislasi negara-negara lain yang menjadi mitra Indonesia. Misalkan dengan Uni Eropa ataupun negara-negara lain.

“Saat ini, pembahasan mengenai RUU PDP tengah berproses di Komisi I DPR RI. Bahkan, Menkominfo meyakini regulasi itu bisa segera selesai dan segera diterapkan,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini RUU PDP sedang berproses dengan Komisi I DPR RI. Dimana rapatnya dilaksanakan secara maraton. Dia berharap, kalau bisa segera selesai maka akan sangat bagus.

“Apalagi, anggota DPR RI Komisi yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) PDP punya semangat yang sama. Namun, terkadang substansi belum bisa diberikan komentar karena sedang dibahas,” tandasnya.

Regulasi
Dikatakan, tata kelola data saat ini banyak tersebar dalam berbagai regulasi yang ada. Misalnya ada pengaturan data dalam Undang-Undang Kesehatan, Keuangan dan berbagai UU lain.

“Jangan sampai kalau kita berpikir bahwa tidak ada RUU PDP, maka tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi. Ada, data-data itu tersebar di banyak undang-undang sektor,” tegasnya.

Bahkan, termasuk di dalam Peraturan Pemerintah seperti PP 71 dan PP 80 tentang e-Commerce. Dimana hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta pelindungan data pribadi, akan diatur di dalam RUU PDP.

“Di dalamnya akan diatur terkait dengan tata kelola data pribadi. Bagaimana mengatur data pribadi dan sanksi serta kewajiban itu diatur secara khusus dalam RUU PDP. Nah, substansi ini sedang dibicarakan dan saya juga berharap dapat segera selesai, sehingga lebih memudahkan tata kelola data pribadi,” ucapnya.

Dia menegaskan, pemerintah tetap memiliki komitmen untuk mendorong dan meningkatkan tata kelola data. Komitmen itu juga berlangsung dalam Pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia.

“Dalam DEWG, komitmen tata kelola data tidak saja hanya di dalam negeri. Namun juga melibatkan tanggung jawab lintas batas negara. Dalam DEWG G20 Presidency Indonesia, satu dari tiga isu prioritas yang kita bahas adalah cross-border data flow dan data-free flow with trust (CBDF),” imbuhnya.

Prinsip
Dalam Forum DEWG, kata dia terdapat beberapa prinsip-prinsip CBDF yang diperkenalkan Pemerintah RI untuk dibicarakan bersama delegasi negara G20. Misalnya lawfulness, fairness, transparency dan sampai di tingkat tertentu ada unsur-unsur reciprocal. 

“Tata kelola data antarnegara tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi. Namun juga berkaitan dengan aspek geostrategis, kedaulatan dan geopolitik, yang perlu dibahas agar terjadi titik seimbang,” tukasnya.

Melalui pembahasan dan diskusi bersama, Menkominfo mengharapkan agar manfaat ekonomi, kerja sama dan flow data bisa dengan terkelola dengan baik. Dimana tata kelola data tidak saja data pribadi.

“Data pribadi itu sangat luas, ada geoparsial, data kependudukan dan lain sebagainya. Ada konteks data yang besar, ada meta data. Tidak semua yang kita minta bisa terwujud, tetapi terkait dengan data ini begitu strategis dan penting, setidaknya dapat dibicarakan di meja perundingan,” tukasnya.

RUU PDP data pribadi DEWG