ASN Disabilitas Dipecat Sri Mulyani, Anak Buahnya Beri Pembelaan

Terkait pemberhentian pegawai penyandang disabilitas berinisial DH yang sempat didemo awal pekan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan penjelasan begini.

ASN Disabilitas Dipecat Sri Mulyani, Anak Buahnya Beri Pembelaan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Wowsiap.com - Terkait pemberhentian pegawai penyandang disabilitas berinisial DH yang sempat didemo awal pekan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan penjelasan begini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, pihaknya memberhentikan DH atas dasar disiplin kepegawaian. Jadi, pemberhentian DH tidak ada kaitannya dengan disabilitas.

"Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak terkait dengan disabilitas mental yang dialami melainkan terkait disiplin kepegawaian," ujar Rahayu, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Anak buah Sri Mulyani ini mengatakan, Kemenkeu dalam melaksanakan tugas dan melakukan pengambilan keputusan selalu didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat ketidaksetujuan terhadap keputusan yang diterbitkan, kata Rahayu, Kemenkeu mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tidak setuju untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum sesuai ketentuan.

"Saat ini kami menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait gugatan Saudari DH. Kemenkeu senantiasa menghormati semua upaya hukum dan akan mengikuti semua proses peradilan, termasuk menghormati putusan pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, ASN penyandang disabilitas mental berinisial DH menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke PT TUN Jakarta. Alasannya, DH berasa diberhentikan secara sepihak.

Pada Senin (30/5/2022),  perwakilan dari 150 organisasi difabel dan masyarakat sipil, melayangkan surat tuntutan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

Penyerahan surat dan aksi dukungan kepada DH digelar agar pemerintah menjamin hak penyandang disabilitas. "Kami di sini mendukung DH agar haknya dipulihkan karena DH adalah penyandang disabilitas mental,” kata anggota Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Ratna Dewi, yang juga sebagai pendamping DH.

Menurut Ratna, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipecat karena kondisi disabilitasnya. Oleh karena itu, Perhimpunan Jiwa Sehat bersama 150 organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil memberikan surat kepada Menteri Keuangan agar DH bisa bekerja kembali.

“Karena berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan penyandang disabilitas mental berhak atas akomodasi yang layak,” kata Ratna.

Sementara itu, pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, aksi ini merupakan dukungan agar hak DH dipulihkan dan dibebaskan dari ganti rugi, karena dianggap mangkir. 

Dia mengatakan, alasan 150 organisasi disabilitas melayangkan langsung surat tuntutan kepada Menkeu Si Mulyani, karena pemerintah bertanggung jawab memenuhi hak disabilitas. Namun dalam kenyataannya, pemerintah yang melanggar sendiri.

Selain itu, Charlie bertutur, saksi-saksi persidangan yang dihadirkan tergugat, yakni Kemenkeu, mengonfirmasi bahwa mereka menjatuhkan sanksi kepada DH secara tidak cermat karena tidak ada pemeriksaan internal dari Kemenkeu.

“Jadi ada kejanggalan Kemenkeu tidak pernah dibentuk tim pemeriksa. Bahkan rekan-rekan dan atasan tidak pernah ditanya kenapa DH tidak masuk kerja,” kata Charlie.

Padahal, kata Charlie, atasan saat sidang mengetahui ihwal kejanggalan dari DH. Hal-hal aneh yang dilakukan DH, misalnya datang ke kantor pada malam hari dengan pakaian lusuh atau sering marah, sudah dikonfirmasi oleh psikiater yang dihadirkan selama sidang. 

Ini, kata Charlie, membuktikan pemecatan DH oleh Kemenkeu cacat prosedur.

SriMulyani disabilitas pemecatan Kementeriankeuangan