KPU Batasi Usia Petugas Pemilu 2024

Lebih lanjut kata Hasyim, pihaknya juga telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah

KPU Batasi Usia Petugas Pemilu 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (Foto: via DKPP RI)

Wowsiap.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), membatasi usia petugas pemilihan umum (Pemilu) 2024, seperti  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal 50 tahun. Pembatasan usia itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Batasan usia itu ditetapkan didasari penelitian beberapa lembaga terkait meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Universita Gadjah Mada, dan Kemenkes,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

Selain itu, dalam situasi pandemi, KPU mewajibkan petugas pemilu setidaknya sudah menerima dua dosis vaksin virus corona.

Lebih lanjut kata Hasyim, pihaknya juga telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, mengungkapkan jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Oleh karena itu, Arief menegaskan, beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia.

KPU Pemilu Usia