Kementerian Agama diminta merinci kebutuhan usulan tambahan untuk operasional haji tahun ini, sebesar Rp 1,5 triliun.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan secara rasional,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Dimana pengambilan dana nilai manfaat tersebut, tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jamaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan. Oleh karenanya, usulan tambahan anggaran perlu pendalaman.
“Kita disaksikan oleh rakyat. Terutama oleh calon jamaah haji, yang berharap bisa berangkat. Kita mau tidak mau harus mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Oleh karenanya, dia menganggap hal tersebut harus dibahas secara detail. Sebab, harus dipastikan rasionalisasinya bagaimana kalau diambil dari dana nilai manfaat.
Dalam rapat tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran untuk operasional haji senilai Rp 1,5 triliun. Yaqut menyebut penambahan anggaran itu diajukan karena tambahan kebutuhan biaya haji 2022.
“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” ucapnya.
Biaya Masyair
Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89, yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp 9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dia menjelaskan, penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masyair haji reguler sebesar Rp 1,4 triliun.
“Penambahan biaya juga pada biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU sebesar Rp 9 miliar. Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89,” paparnya.
Dikatakan, angka tersebut beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp 9.187.435.980,78. “Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” jelasnya.
Biaya masyair adalah biaya prosesi ibadah haji yang harus dibayarkan ketika jemaah haji berada di Mina, Arafah dan Muzdalifah.