Pemerintah Diminta Jelaskan Alasan Terminasi Program Subsidi Minyak Goreng Curah

Pemerintah diminta jujur terkait alasan terminasi (penghentian) program subsidi minyak goreng curah. Pemerintah juga harus berani mengakui program subsidi minyak goreng curah gagal menstabilkan harga di pasaran. 

Pemerintah Diminta Jelaskan Alasan Terminasi Program Subsidi Minyak Goreng Curah

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto. (Bagian Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Pemerintah diminta jujur terkait alasan terminasi (penghentian) program subsidi minyak goreng curah. Pemerintah juga harus berani mengakui program subsidi minyak goreng curah gagal menstabilkan harga di pasaran. 

“Keterangan yang disampaikan Kementerian Perindustrian bahwa penghentian program ini karena sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng curah di pasaran sangat menyesatkan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto, Sabtu (28/5). 

Menurutnya, program itu mungkin berhasil meningkatkan persediaan minyak goreng curah di tingkat produsen. Tapi, persediaan itu belum tentu dijual dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Faktanya hingga hari ini, harga minyak goreng curah masih di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, saya meminta pejabat kementerian yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan minyak goreng curah jangan ikut latah mencla-mencle,” ujarnya.

Dikatakan, berbagai program intervensi pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng termasuk subsidi minyak goreng curah, dapat dikatakan gagal total. Karena minyak goreng curah masih langka dan dengan harga yang jauh di atas HET.  

“Menurut data Pusat Informasi Harga Panagan Strategis (PIHPS) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi subsidi minyak goreng curah (23/5), rata-rata harga minyak goreng curah secara nasional adalah sebesar Rp 18.700 per kilogram. Sementara, HET yang sebesar Rp 15.500 per kilogram,” tandasnya.

Gagal
Di DKI Jakarta sebagai barometer nasional, harga minyak goreng curah masih bertengger di angka Rp 19.850 per kilogram. Jadi, program terminasi subsidi minyak goreng curah per 31 Mei ini bukan karena sudah berhasil mengendalikan harga.

“Akan tetapi sebaliknya, karena program ini dianggap gagal menurunkan harga minyak goreng curah di bawah HET. Sayang kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus, bila ternyata tidak mampu menurunkan harga minyak goreng curah di pasaran,” tegasnya.

Pemerintah juga menggantikan program subsidi minyak goreng curah dengan ‘subsidi’ yang lebih ke hulu dan lebih menyeluruh untuk semua jenis minyak goreng. Yakni menerapkan kembali domestic market obligation (DMO) crude palm oil (CPO) dengan harga domestic price obligation (DPO). 

“Saya tidak yakin skema subsidi DMO-DPO dapat mengendalikan harga dan pasokan minyak goreng curah di pasaran. Sebab sebelumnya kebijakan ini pernah diterapkan pemerintah dan terbukti gagal,” ucapnya.

Untuk diketahui, program subsidi yang diterapkan pemerintah sejak bulan Maret 2022 bertujuan agar harga minyak goreng curah dapat dikendalikan sesuai HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).  Menteri Perindustrian melalui Permenperin No.26 /2022 tertanggal 23 Mei 2022 mencabut program subsidi tersebut.

Dalam Pasal 3 Permenperin No.26 /2022 diatur ketentuan, bahwa Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.

 

program minyak goreng curah HET subsidi