KPU Dituntut Setarakan Lembaga Tinggi Negara pada Pemilu 2024

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut kesetaraan dalam Pemilihan Umum Serentak 2024 mendatang.

KPU Dituntut Setarakan Lembaga Tinggi Negara pada Pemilu 2024

Anggota Komite I DPD RI Hilmy Muhammad. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut kesetaraan dalam Pemilihan Umum Serentak 2024 mendatang. Sebagai lembaga tinggi negara, perlakuannya semestinya tidak dibedakan dengan lembaga lainnya.

“Bahkan dimulai sejak proses pemilihan anggotanya. Mengapa untuk penomoran partai politik dimulai dari nomor urut 1, 2, 3, sedang DPD diberi nomor 21, 22, 23,” kata anggota Komite I DPD RI Hilmy Muhammad dalam rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/05).

Menurutnya, pada Pemilu 2019, jumlah parpol sebanyak 20. Sehingga bila misalnya nanti jumlah parpol yang terverifikasi menjadi 26, berarti calon anggota DPD akan dimulai dari angka 27.

“Padahal pada Pemilihan Presiden, diberi nomor 01 dan 02. Hal ini menunjukkan perlakuan yang tidak setara bagi DPD dibanding lembaga tinggi negara lainnya. Untuk itu, soal penomoran calon anggota DPD mohon dipikirkan kembali,” ujarnya.

Hal lain yang dituntut oleh DPD dalam pemilu mendatang adalah proses verifikasi. Jika parpol yang sudah lolos parliamentary threshold, bisa hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi factual.

“Hal tersebut mestinya bisa juga dilakukan untuk calon anggota DPD RI,” tandasnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa hal itu merupakan ketentuan dalam UU Pemilu.

Sehingga pihaknya hanya bisa menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017. “Kalau DPD ingin mendapatkan kesetaraan dengan lembaga lainnya, bisa mengajukan judicial review,” tegasnya.

Sesuai UU
Dikatakan, KPU hanya bekerja sesuai UU. Sehingga bila ada perubahan, akan diikuti. KPU juga tidak bisa apa-apa karena hal itu diatur di level UU.

“Secara faktual belum pernah ada calon anggota DPD yang menggugat nomor urut. Akan tetapi ada yang pernah menggugat soal urutan pencalonan berdasarkan urut abjad,” imbuh mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah tersebut.

Terkait verifikasi, Hasyim menegaskan bahwa hal itu merupakan amanat UU. Kalau parpol tetap mendaftar sesuai UU. Hanya saja, verifikasinya hanya administrasi dan faktualnya tidak perlu.

“Aturannya, DPD berbeda dengan parpol,” ucapnya. Meski demikian, Komite I DPD RI menyatakan, tidak ada aturan dalam UU bahwa nomor urut calon anggota DPD RI harus dimulai setelah urutan partai politik.

Oleh sebab itu, bisa dirumuskan alternatifnya. Sesuai dengan kesimpulan raker yang ditandatangi oleh Ketua Komite I DPD RI, KPU, dan Bawaslu, Hasyim menyatakan akan mengkaji ulang.

Sedangkan dalam penomoran surat suara, akan berkonsultasi dengan DPD RI. Hal ini diharapkan secepatnya, sebelum tahapan Pemilu dimulai.

 

Penomoran DPD parpol UU KPU