Tindakan Kementerian Luar Negeri yang telah memanggil (summon) Duta Besar Inggris untuk Indonesia, dinilai sudah tepat.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Ist)
“Pemanggilan itu sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik. Dalam kesempatan tersebut, Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).
Dalam pemanggilan itu, Kemlu dapat memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima. Harapan dari Kemlu sebagai representasi negara Indonesia, agar di tahun-tahun mendatang Kedubes.Inggris tidak mengulang kembali pengibaran bendera LGBT.
“Akan lebih bijak bagi Dubes Inggris melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia pasca pemanggilan oleh Kemlu. Tujuannya agar hubungan Indonesia Inggris bisa kembali normal, pascapengibaran bendera LGBT di mata masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Pemanggilan Dubes Inggris juga sudah tepat. Sebab, tidak cukup bagi Kedubes Inggris untuk sekedar menurunkan bendera LGBT.
“Hal itu mengingat telah dimunculkan oleh media dan mengundang berbagai komentar negatif atas pengibaran bendera tersebut. Pemanggilan oleh Kemlu juga bertujuan untuk meredam kegaduhan akibat pengibaran bendera LGBT,” tandasnya.
Dikatakan, pemanggilan oleh Kemlu adalah perlu. Mengingat kegaduhan telah dimulai. Pemanggilan ini sebagai jawaban kepada publik Indonesia, bahwa pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap kedubes asing yang tidak menghormati nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
“Pemerintah wajar bertindak responsif atas tidak sensitifnya Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT di kedutaannya. Sehingga pemerintah memperingatkan agar menghormati norma sosial yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.