Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan segera direalisasikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus
“Insya Allah secepatnya, karena sudah selesai,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (23/5/2022)
Yusri menyampaikan perubahan warna itu akan dilakukan secepatnya.Mantan Kabid Humas Polda Metro ini menambahkan, jika tahun ini sudah terealisasi, maka di 2027, seluruh kendaraan pada skala nasional akan menggunakan pelat nopol berwarna putih.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Yusri.
Yusri mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung atas perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
Pergantian warna pelat, kata Yusri, tidak dilakukan serentak, melainkan mengikuti ketentuan pergantian pelat nomor kendaraan per lima tahun sekali. Sehingga secara teknis, tidak semua kendaraan akan langsung mendapatkan pelat nomor putih.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, tidak akan ada pemungutan biaya dalam penerapan kebijakan baru ini.
“Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah aja dari dasarnya hitam jadi putih,” ujar Yusri.