Masalah deportasi Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh Singapura, bisa menjadi bahan evaluasi pola hubungan kedua negara.
Ketua Badan Hubungan Keummatan Partai Gelombang Rakyat Indonesia Raihan Iskandar. (Gelora Media Center)
“Artinya, perilaku tersebut sebenarnya banyak yang mengalaminya dan berlangsung lama, bukan hanya UAS saja,” kata Ketua Badan Hubungan Keummatan DPN Partai Gelora Raihan Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).
Menurutnya, Singapura merasa sebagai surganya para turis mancanegara. Apalagi, banyak wisatawan yang datang meskipun negaranya sangat kecil.
“Jadi secara manajemen marketing, mendeportasi wisatawan tanpa sebabpun tidak merugikannya. Hal ini memberikan gambaran tentang kuatnya posisi Islamophobia di Singapura,” ujarnya.
Dia juga menilai, Singapura seakan ingin mempromosikan dirinya - di era keterbukaan informasi sekarang ini - mendeportasi tokoh sekaliber UAS tanpa alasan. Sebagai bangsa yang besar dan beradab, tentunya Indonesia perlu memberikan pesan khusus kepada Singapura.
“Yakni dengan terus memviralkan berita ini, agar dunia tahu tentang prilaku Islamophobia disana. Boleh jadi ini menjadi titik balik bangkitnya kesadaran Islam di Singapura, sehingga lebih terbuka dan lebih kokoh lagi,” tandasnya.
Momentum
Dia menambahkan, kasus pendeportasian UAS oleh Singapura bisa dijadikan mementum bagi pemerintah. Khususnya untuk membenahi sektor industri wisatanya, sehingga tidak perlu ke Singapura.
“Pemerintah bisa membenahi dan mempromosikan destinasi wisatanya khususnya areal sekitar Singapupa. Antara lain seperti Riau, Sumatera Utara, Aceh, Kepulauan Riau dan Jambi,” tegasnya.
Hal ini agar dapat berdaya saing lebih sehat lagi. Baik wisata liburan maupun wisata kesehatannya. Seperti diketahui, UAS mengaku dideportasi Singapura pada Senin (16/5) dengan alasan yang tidak jelas.
UAS merasa berkasnya sudah lengkap. “Kenapa? Apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? Apakah karena bawa narkoba? Itu mesti dijelaskan. Berkas lengkap semua,” ucap UAS, Selasa (17/5).
Berkas dokumen UAS dinyatakan lengkap berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kantor Imigrasi Batam, Kepri. Adapun Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengaku, sudah memintai penjelasan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas keimigrasian Singapura.
Hal itu untuk menyikapi persoalan yang menimpa UAS. Suryopratomo menyebut, berdasar keterangan dari ICA, UAS bukan dideportasi dari Singapura melainkan ditangkal masuk ke negara itu.
“Bukan dideportasi, tetapi tidak diizinkan masuk,” kata Suryopratomo. Dia menambahkan ICA memang menetapkan penangkalan kepada UAS, karena dinilai tidak memenuhi kriteria untuk berkunjung ke Singapura.
Namun, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, kata Suryopratomo, KBRI Singapura mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura.
“KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut,” paparnya dalam siaran pers KBRI Singapura, Selasa malam.